Jakarta, Techtimes Indonesia – PT Pegadaian (Persero) resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion atau bank emas. Izin ini menandai tonggak sejarah penting bagi Pegadaian dan Indonesia, menjadikannya sebagai pionir dalam ekosistem bank emas di tanah air.
Izin Resmi OJK untuk Usaha Bulion
Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian tercatat dengan nomor S-325/PL.02/2024, yang memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk melaksanakan berbagai aktivitas terkait emas.
Kegiatan tersebut meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas.
CEO Pegadaian: Menunggu Dua Tahun untuk Izin Ini
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa perseroan telah menantikan izin ini selama dua tahun terakhir. “Pegadaian sudah hadir selama 123 tahun, dengan berbagai produk gadai dan non-gadai.
Gadai emas sebagai bisnis inti masih mendominasi 90% transaksi kami,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (8/1/2025).
Pencapaian Pegadaian: Omset dan Emas Terjamin
Sejak awal tahun, Pegadaian berhasil mencatatkan omset sebesar Rp230 triliun, dengan total barang jaminan emas mencapai 92 ton. Selain itu, saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton, menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam layanan ekosistem emas.
Target Pemerintah: Bank Emas Indonesia Siap Diluncurkan 2025
Dalam perkembangan terkait, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Indonesia menargetkan untuk merealisasikan konsep gold bullion bank atau bank emas pada semester pertama tahun 2025.
Hal ini mengikuti dasar hukum yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Bullion bank sudah kita masukkan dalam hukum UU P2SK, dan kami berharap dapat direalisasikan pada semester pertama tahun depan,” ujar Airlangga dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024) di Jakarta Pusat.
Pegadaian dan BSI Siap Memimpin Sektor Bank Emas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Pegadaian (Persero) sebagai dua entitas yang paling siap untuk menjalankan kegiatan usaha bank emas di Indonesia. Penilaian ini didasarkan pada kesiapan infrastruktur dan permodalan kedua perusahaan tersebut.
“Pegadaian dan BSI adalah dua entitas yang paling siap dari sisi infrastruktur dan permodalan untuk mengembangkan bank emas di Indonesia,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, dalam media briefing pada Senin (9/12/2024).