Techtimes Indonesia – Selain aroma masakan atau parfum, banyak juga yang bertanya apakah menghirup aroma terapi atau menggunakan inhaler dapat membatalkan puasa.
Dalam artikel ini, kita akan membahas hal tersebut dari sudut pandang fiqih Islam, serta menjelaskan apakah kedua hal ini mempengaruhi keabsahan puasa atau tidak.
Apa Itu Aroma Terapi dan Inhaler?
Aroma terapi adalah teknik pengobatan yang menggunakan aroma dari minyak esensial atau bahan alami untuk memberikan manfaat fisik dan mental.
Banyak orang menggunakan aroma terapi untuk relaksasi atau untuk membantu mengatasi masalah kesehatan seperti stres, kecemasan, dan masalah tidur.
Sementara itu, inhaler adalah alat yang sering digunakan oleh penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya. Inhaler mengandung obat yang dihirup untuk membuka saluran napas.
Obat-obatan yang digunakan dalam inhaler ini biasanya berupa bahan kimia yang disemprotkan ke dalam saluran pernapasan.
Pandangan Fiqih Islam Tentang Menghirup Aroma Terapi dan Inhaler
Dalam fiqih Islam, yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, seperti makanan, minuman, atau obat-obatan yang memberi efek fisik.
Maka, dalam hal menghirup aroma terapi atau menggunakan inhaler, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
1. Menghirup Aroma Terapi
Pada umumnya, menghirup aroma terapi yang berasal dari minyak esensial atau bahan alami tidak membatalkan puasa. Hal ini karena aroma terapi hanya melibatkan penciuman bau tanpa ada zat yang masuk ke dalam tubuh yang memberi efek fisik.
Dalam pandangan fiqih Islam, selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tubuh melalui hidung atau mulut yang dapat memberikan pengaruh langsung terhadap tubuh, maka aktivitas tersebut tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, selama aroma yang dihirup tidak mengandung bahan yang dapat memberi pengaruh secara langsung pada tubuh, seperti obat-obatan yang disertakan dalam aroma terapi, puasa tetap sah.
Pandangan Fiqih Imam Syafi’i
Imam Syafi’i, seperti yang dijelaskan dalam karya-karya fiqihnya, berpendapat bahwa yang membatalkan puasa adalah apa yang secara fisik masuk ke tubuh, seperti makanan dan minuman.
Oleh karena itu, selama aroma terapi tidak mengandung zat yang bisa diserap tubuh dan memberi efek, ia tidak membatalkan puasa.
2. Menggunakan Inhaler
Inhaler lebih kompleks dibandingkan aroma terapi karena mengandung obat-obatan yang langsung masuk ke dalam saluran pernapasan. Beberapa inhaler mengandung zat yang bisa memberi efek fisik, seperti obat-obatan untuk membuka saluran napas.
Pandangan Fiqih Imam Hanafi dan Maliki
Pada mazhab Hanafi dan Maliki, jika inhaler digunakan untuk menghirup obat yang mengandung zat yang bisa diserap oleh tubuh, maka puasa bisa menjadi batal.
Hal ini disebabkan karena inhaler mengandung bahan yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan efek fisik, meskipun tidak dikonsumsi secara langsung lewat mulut.
Pandangan Fiqih Imam Syafi’i
Imam Syafi’i, meskipun lebih longgar dalam hal ini, tetap mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan inhaler selama berpuasa. Jika inhaler mengandung zat yang bisa memberi efek fisik, maka sebaiknya tidak digunakan selama puasa kecuali jika sangat diperlukan untuk kondisi medis tertentu.
Dalam hal ini, lebih baik untuk berkonsultasi dengan seorang ulama atau ahli fiqih untuk memastikan apakah penggunaannya dapat membatalkan puasa atau tidak.
Apa yang Harus Diperhatikan?
- Menggunakan Inhaler dengan Bijak
Jika kamu menderita penyakit yang memerlukan inhaler, sangat penting untuk berkonsultasi dengan dokter dan juga seorang ulama. Beberapa inhaler mungkin mengandung zat yang masuk ke dalam tubuh dan memberi efek fisik, yang pada akhirnya dapat membatalkan puasa. Jika inhaler tersebut hanya digunakan dalam keadaan darurat dan tidak mengandung bahan yang memberi pengaruh fisik, puasa mungkin tetap sah. - Aroma Terapi yang Mengandung Obat
Jika aroma terapi yang digunakan mengandung bahan-bahan obat yang diserap oleh tubuh, maka hal ini bisa berisiko membatalkan puasa. Namun, jika aroma terapi hanya terdiri dari minyak esensial yang tidak mengandung zat aktif yang diserap oleh tubuh, maka ia tidak membatalkan puasa. - Konsultasi dengan Ahli Fiqih
Jika kamu ragu mengenai penggunaan inhaler atau produk aroma terapi selama berpuasa, lebih baik berkonsultasi dengan ahli fiqih atau seorang ulama untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai hal ini.
Kesimpulan
Secara umum, menghirup aroma terapi yang tidak mengandung zat yang memberi efek fisik tidak membatalkan puasa. Namun, menggunakan inhaler yang mengandung obat-obatan yang bisa diserap oleh tubuh dan memberikan efek fisik berisiko membatalkan puasa.
Oleh karena itu, bagi kamu yang membutuhkan inhaler, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter dan seorang ulama untuk mengetahui apakah penggunaannya membatalkan puasa atau tidak.
Pastikan untuk menjaga puasa dengan baik dan bijak, serta selalu konsultasikan hal-hal yang meragukan dengan pihak yang berkompeten. Dengan demikian, ibadah puasa yang kamu jalani akan tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.