Jakarta, Techtimes Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan enam kebijakan baru demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakpastian pasar global yang terus bergejolak.
Buyback Saham Tanpa RUPS
Salah satu kebijakan utama adalah pelonggaran aturan pembelian kembali saham oleh emiten. Kini, buyback bisa dilakukan tanpa perlu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor yang kami perkirakan akan dilaksanakan program buyback itu dalam waktu dekat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Jumat (11/4/2025).
Kebijakan ini ditargetkan memberi ruang bagi emiten dalam menjaga nilai saham mereka saat pasar berfluktuasi.
Penundaan Transaksi Short Selling
OJK juga menunda implementasi transaksi short selling oleh perusahaan efek. Penundaan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal domestik di tengah ketidakpastian global.
Antisipasi Tarif Resiprokal dari AS
Dalam menghadapi tarif resiprokal dari Amerika Serikat terhadap Indonesia, OJK mendukung langkah strategis pemerintah.
Fokus utama adalah menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK terus menjalin kerjasama dengan Kementerian, Lembaga, maupun stakeholders terkait dalam merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan termasuk bagi industri-industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal itu,” tambah Mahendra.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi mitigasi dampak eksternal terhadap sistem keuangan dalam negeri.
Penyesuaian Trading Hold dan ARB
OJK juga menyesuaikan batasan trading hold dan auto rejection bawah (ARB) di pasar saham.
Penyesuaian ini bertujuan mengurangi gejolak pasar ketika IHSG mengalami penurunan drastis dalam satu hari.
“OJK melalui bursa efek menempuh kebijakan berupa penyesuaian batasan trading hold dalam hal IHSG yang mengalami pelemahan yang signifikan pada satu hari bursa yang sama dan dua, penyesuaian batasan ARB,” ujar Mahendra.
Penguatan BUMN Lewat Danantara
Optimalisasi pengelolaan BUMN juga jadi sorotan. OJK mendukung pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjalankan amanat UU P2SK No. 4 Tahun 2023.
“OJK terus berharap koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN-BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ucap Mahendra.
Sinergi OJK dan Bank Indonesia
Kebijakan berikutnya adalah penguatan kolaborasi antara OJK dan Bank Indonesia.
Fokus utamanya meliputi pengembangan pasar keuangan digital, peningkatan literasi keuangan, dan ketahanan siber.
Kolaborasi ini diharapkan mempercepat proses perizinan serta mendorong inklusi dan perlindungan konsumen yang lebih luas.
Inovasi Pengelolaan Data Terpadu
Terakhir, OJK merilis POJK 5 Tahun 2025 yang mengatur profesi penunjang di sektor jasa keuangan. Bersamaan dengan itu, OJK juga meluncurkan aplikasi portal data dan metadata yang terintegrasi.
Langkah ini memperkuat transparansi serta integrasi data di sektor keuangan.