Washington DC, Techtimes Indonesia โ Pemerintah Amerika Serikat melalui kantor Perwakilan Dagang (USTR) kembali merilis laporan tahunan yang menyoroti hambatan perdagangan global terhadap ekspor AS.
Laporan bertajuk National Trade Estimate Report itu menyebut 58 negara yang dinilai memiliki kebijakan yang menyulitkan arus barang dan jasa asal Amerika Serikat.
Laporan ini diterbitkan hanya dua hari sebelum Presiden Donald Trump dijadwalkan mengumumkan kebijakan tarif baru.
Belum diketahui apakah publikasi laporan ini terkait langsung dengan kebijakan tarif yang sedang disiapkan.
Hambatan Tarif dan Non-Tarif Jadi Sorotan
USTR menyoroti berbagai aturan negara mitra dagang, termasuk rata-rata tarif yang dinilai memberatkan produk-produk asal AS.
Selain hambatan tarif, laporan ini juga menyoroti hambatan non-tarif seperti regulasi keamanan pangan, energi terbarukan, serta kebijakan sertifikasi.
Beberapa negara disebutkan memberlakukan persyaratan tambahan yang dianggap rumit dan tidak efisien.
Pernyataan Tegas dari AS
โTidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS,โ ujar Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer.
โDi bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,โ sambungnya.
Kritik ke Kebijakan Pajak dan Sertifikasi
AS juga mengkritik penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di negara-negara seperti Argentina, Meksiko, dan Uni Emirat Arab.
Regulasi tersebut dinilai berdampak langsung pada daya saing produk ekspor AS.
Indonesia Masuk dalam Daftar
Indonesia turut disebut dalam daftar negara yang dinilai menghambat perdagangan AS.
Regulasi yang disorot mencakup kebijakan impor, bea cukai, lisensi, akses terhadap sektor pertanian dan farmasi, serta peraturan terkait barang halal.
Pemerintah AS menilai prosedur sertifikasi halal di Indonesia dapat menimbulkan birokrasi berlapis.
โAmerika Serikat khawatir peraturan akreditasi itu menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat,โ tulis dokumen USTR.
Daftar Lengkap Negara yang Disebut
Berikut daftar lengkap 58 negara yang dianggap memiliki hambatan perdagangan terhadap produk AS menurut laporan USTR:
- Algeria
- Angola
- Argentina
- Australia
- Bangladesh
- Bolivia
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Kamboja
- Kanada
- Chile
- China
- Kolombia
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Republik Dominika
- Ekuador
- Mesir
- El Salvador
- Ethiopia
- Ghana
- Guatemala
- Honduras
- Hong Kong
- India
- Indonesia
- Israel
- Jepang
- Yordania
- Kenya
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Meksiko
- Selandia Baru
- Nikaragua
- Nigeria
- Norwegia
- Pakistan
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Filipina
- Rusia
- Singapura
- Afrika Selatan
- Swiss
- Taiwan
- Thailand
- Tunisia
- Turki
- Ukraina
- Inggris
- Uruguay
- Vietnam
- Liga Arab
- Uni Eropa
- Gulf Cooperation Council (GCC)
Laporan ini menjadi bagian dari strategi proteksionis pemerintahan Trump dalam memperjuangkan kepentingan pelaku usaha AS di pasar global.