Jakarta, Techtimes Indonesia — Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Daftar Barang dan Jasa dengan PPN 12 Persen
Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen meliputi:
- Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan berstandar internasional atau layanan pendidikan premium
- Listrik rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan premium seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea premium seperti king crab
- Daging premium seperti wagyu atau kobe
Pengumuman Resmi Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Sesuai amanat UU HPP, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari,” kata Airlangga dalam siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa kenaikan tarif ini khusus untuk barang dan jasa yang tergolong premium. “Kami akan menyisir barang dan jasa yang masuk kategori tersebut,” jelasnya.
PPN 11 Persen untuk Barang Tertentu
Beberapa barang sebenarnya termasuk dalam kategori PPN 12 persen, namun pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan PPN 11 persen. Sri Mulyani menjelaskan, “Barang ini dibutuhkan masyarakat, sehingga kenaikan 1 persen akan ditanggung pemerintah.”
Barang-barang yang terkena PPN 11 persen adalah:
- Tepung terigu
- Gula untuk industri minyak goreng curah merek Minyakita
Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN 12 persen untuk kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting lainnya. Berikut daftar barang yang tidak dikenakan PPN:
- Beras
- Daging ayam ras
- Daging sapi
- Ikan bandeng, cakalang, kembung, tongkol, dan tuna
- Telur ayam ras
- Cabai hijau, merah, dan rawit
- Bawang merah
- Gula pasir konsumsi
Beberapa jasa strategis juga bebas dari PPN 12 persen, seperti:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan dan asuransi
- Vaksin polio
- Jasa air minum
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Kebijakan ini diharapkan memberikan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan perlindungan terhadap masyarakat.