Jakarta, Techtimes Indonesia – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengatur pemasaran produk teknologi, termasuk iPhone 16. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan besar seperti Apple untuk berinvestasi di Indonesia, bukan sekadar menjadikan negara ini sebagai pasar.
Pemerintah Tuntut Apple Berinvestasi di Indonesia
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan baru yang mengharuskan perusahaan teknologi seperti Apple untuk berinvestasi dalam produksi lokal. “Jangan hanya jadikan Indonesia sebagai pasar, tapi investasinya malah hanya di tetangga kita,” tegas Chusnunia, seperti yang dikutip dari ANTARA.
Menurut Chusnunia, Indonesia berharap Apple tidak hanya menjual produk di pasar lokal, tetapi juga berkontribusi pada ekonomi nasional dengan memproduksi komponen penting di dalam negeri. Hal ini, menurutnya, akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Ancaman untuk iPhone 17 dan Setiap Seri Berikutnya
Chusnunia menegaskan bahwa jika Apple tidak memenuhi komitmen investasi ini, maka seri iPhone berikutnya—seperti iPhone 17, 18, 19, atau 20—tidak boleh dijual di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keadilan ekonomi dan menciptakan keseimbangan perdagangan internasional.
Menekan Apple untuk Membangun Pabrik di Indonesia
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mendorong Apple untuk memilih opsi investasi yang lebih konkret, seperti membangun pabrik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menekankan bahwa pembangunan pabrik akan menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, hingga 2023, Apple lebih memilih skema investasi berupa pendirian Apple Academy yang fokus pada pendidikan dan pengembangan keterampilan.
“Pertimbangan kami dalam mendorong Apple untuk mengambil opsi skema pembangunan pabrik adalah agar tercipta lapangan kerja dari investasi tersebut,” ujar Agus Gumiwang.
Apakah iPhone 16 Bisa Masuk Pasar Indonesia?
Meskipun ada persyaratan produksi lokal, iPhone 16 tetap bisa dipasarkan di Indonesia melalui jalur impor. Apple diharuskan mematuhi peraturan pemerintah yang mencakup pembayaran pajak, bea masuk, dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk yang diimpor akan melalui pemeriksaan bea cukai, dan jika ada komponen yang kena pajak tambahan, biaya tersebut akan dibebankan kepada konsumen.
Prediksi Harga iPhone 16 di Indonesia
Harga iPhone 16 di Indonesia masih belum diumumkan secara resmi. Namun, diperkirakan harga mulai dari Rp20 juta untuk model dasar. Harga ini bisa berubah tergantung pada kebijakan harga Apple Indonesia serta biaya impor yang dikenakan pemerintah.
Konsumen yang berminat membeli iPhone 16 disarankan untuk memahami ketentuan bea cukai dan pajak yang berlaku, terutama bagi yang membeli melalui jalur impor.
Kebijakan ini juga dapat mendorong Apple untuk meninjau kembali pilihan investasi mereka di Indonesia, yang pada gilirannya akan memberi manfaat bagi ekonomi nasional dan konsumen.