Jakarta, Techtimes Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap atau tidak mengalami perubahan pada Triwulan I 2025 (Januari-Maret). Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi di awal tahun.
Penyesuaian Tarif yang Dihitung Secara Cermat
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa pemerintah akan mempertahankan tarif listrik untuk triwulan pertama 2025 meskipun ada potensi kenaikan yang seharusnya terjadi berdasarkan parameter ekonomi makro.
“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024, yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun, tarif untuk Triwulan I 2025 tetap sama dengan tarif pada Triwulan IV 2024,” ujar Jisman di Jakarta, Selasa (31/12).
Peraturan yang Mengatur Penyesuaian Tarif
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini bergantung pada perubahan faktor-faktor ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
PLN Siap Dukung Pemerintah
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh keputusan pemerintah untuk menjaga tarif listrik stabil. PLN juga berkomitmen untuk memastikan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Stabilitas tarif ini adalah upaya Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat, dan PLN siap menjalankan amanat itu,” kata Darmawan.
Keputusan untuk menjaga tarif listrik stabil ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelanggan nonsubsidi di seluruh Indonesia.