Jakarta, techtimesindonesia.com – Kehadiran iPhone 16 di Indonesia harus tertunda akibat kebijakan pemerintah yang mengharuskan produk elektronik memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Namun, di balik layar, ada kisah menarik tentang perselisihan antara Apple dan pemerintah Indonesia yang berakar pada tuntutan tax holiday yang terbilang ekstrem.
Kenapa iPhone 16 Dilarang?
Meskipun persyaratan TKDN menjadi alasan resmi pelarangan iPhone 16, banyak pihak menduga ada faktor lain yang turut berperan. Salah satunya adalah kegagalan Apple dalam mencapai kesepakatan dengan pemerintah terkait insentif pajak.
Apple sebelumnya mengajukan permintaan tax holiday (pembebasan pajak) selama 50 tahun untuk membangun pabrik di Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia tegas menolak permintaan tersebut dan hanya memberikan opsi maksimal 20 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, warga RI yang telanjur memiliki iPhone 16 dengan membeli produk baru Apple tersebut dari ecommerce atau lewat jasa penitipan dari luar negeri harus siap-siap merelakan HP barunya tak bisa digunakan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian bersiap memblokir iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri.
Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Produk seri HP terbaru buatan Apple tersebut padahal tidak diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers, Rabu (30/10/2024).
Permintaan Tax Holiday 50 Tahun: Terlalu Tinggi?
Permintaan tax holiday selama 50 tahun dari Apple tentu saja menjadi sorotan. Angka ini jauh di atas rata-rata yang diberikan kepada perusahaan lain.
Pemerintah Indonesia berargumen bahwa permintaan tersebut tidak realistis dan tidak sejalan dengan kebijakan fiskal negara. Selain itu, pemberian insentif pajak yang terlalu besar berpotensi merugikan negara dalam jangka panjang.
Dampak dari Perselisihan Ini
Perselisihan antara Apple dan pemerintah Indonesia ini tidak hanya berdampak pada ketersediaan iPhone 16 di Indonesia, tetapi juga berpotensi menghambat investasi asing langsung (FDI) di sektor teknologi.
Investor asing lainnya mungkin akan berpikir dua kali sebelum berinvestasi di Indonesia jika melihat kasus Apple ini.
iPhone 15: Alternatif Terbaik untuk Saat Ini
Bagi para penggemar Apple di Indonesia, iPhone 15 tetap menjadi pilihan yang menarik. Smartphone ini menawarkan performa yang sangat baik, desain yang elegan, dan fitur-fitur canggih.
Meskipun tidak se-canggih iPhone 16, iPhone 15 sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus Apple ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara menarik investasi asing dan melindungi kepentingan negara.
Di sisi lain, perusahaan multinasional seperti Apple juga perlu lebih realistis dalam mengajukan permintaan insentif.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia adalah sebuah peristiwa yang kompleks dengan berbagai faktor penyebab.
Di balik layar, terdapat perselisihan antara Apple dan pemerintah terkait kebijakan fiskal. Meskipun mengecewakan, kita perlu memahami bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan yang lebih besar.